Sekda Hadianto dalam proyek ini bertindak sebagai Ketua TAPD. ‘’Iya ini panggilan pertama. Dan saya langsung penuhi. Ada lima pertanyaan yang disampaikan penyidik,’’ujarnya.
Semua pertanyaan penyidik terkait penganggaran BTT dan pencairannya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD )Seluma.
Hadianto diperiksa sampai sekitar pukul 12.40 WIB dan meninggalkan Polda Bengkulu. SPDP kasus pengunaan dana BTT ini telah dikirimkan Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu.
Artinya kasus ini akan segera naik dan aka nada penetapan tersangka. Walau dalam SPDP telah disebutkan salah satu pejabat berinisial M yang menjadi terlapor.(**)