Hartanto mengatakan dari keterangan kleinnya bahwa adapun dokumen yang hilang SPj APBDes tahun 2016, 2017, dan juga 2022.
"Klien kami memang dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang ITE. Karena menulis status soal pencurian dokumen di Facebook. Jika nanti memang terbukti ada pencurian dokumen. Maka status klien kami di Facebook itu fakta bukan pencemaran," tutup Hartanto.(adt)