radarseluma.disway.id, Hartanto Penasihat hukum (PH) Neri Kades Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) menyampaikan jika tidak ada halangan maka akan melaporkan soal kehilangan Surat Pertanggungjawaban (Spj) pada hari Kamis (25/5) ke Polsek Semidang Alas.
BACA JUGA:SPj Diduga Dicuri Kades Suban Lapor Polisi
Hartanto menyampaikan bahwa selain hendak memastikan siapa pelaku yang sudah dengan sengaja melakukan pengrusakan dan mengambil dokumen SPj Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes).
Upaya ini merupakan langkah hukum untuk memastikan bahwa postingan kliennya di media sosial Facebook adalah Fakta.
"Kamis saya akan lapor ke Polsek Semidang Alas," kata Hartanto.
Sebelumnya mencuat Kades Suban yang dilaporkan oleh salah satu perangkatnya karena postingan Neri di status Facebook dinilai sudah melanggar undang-undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) karena menyebutkan salah satu perangkatnya sudah mencuri dokumen di kantor desa.
Postingan itu merupakan puncak kekesalan Neri lantaran dirinya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Bengkulu terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD).