Pemprov DKI Larangan Sweeping dan SOTR saat Ramadan, Berlaku Sejak Awal Puasa
Pramono anum--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melarang adanya sweeping warung makan serta saur on the road (SOTR). Larangan ini disampaiakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Larangan itu mulai berlaku sejak awal puasa.
"Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba," Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim.
BACA JUGA:Penjualan Daihatsu Tembus 137 Ribu Unit, Ekspor Tumbuh
BACA JUGA: Dengan Anggaran 70 Juta, Pemkab Seluma Tetap Gelar Safari Ramadan 2026
Chico menyebut Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam 1 hingga 2 hari ke depan. Ia menyebut pengawasan hingga patroli akan dilakukan rutin di sejumlah titik rawan.
"Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur," ucap dia.
Ia juga memastikan patroli yang dilakukan juga demi mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan hingga potensi tawuran.
"Ini melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum di wilayah Pemprov serta kepolisian untuk aspek keamanan dan penegakan hukum terkait gangguan ketertiban umum atau potensi tawuran," ujar dia.
Sumber: