Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Imlek, Berlaku Lagi Rabu
Ganjil genap ditiadakan karena libur Imlek--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Selama libur Imlek, Senin sampai Selasa, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Dan akan berlaku lagi Rabu 18 Februari 2026. Informasi ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ganjil-genap tidak berlaku karena adanya libur Imlek.
Polda Metro menyampaikan informasi ini lewat akun Instagram @tmcpoldametro.
BACA JUGA:Pemprov DKI Larangan Sweeping dan SOTR saat Ramadan, Berlaku Sejak Awal Puasa
BACA JUGA:Penjualan Daihatsu Tembus 137 Ribu Unit, Ekspor Tumbuh
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMP Polda Metro Jaya.
Peniadaan ganjil-genap ini merujuk pada aturan yang tertera pada Pergub DKI Jakarta dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BACA JUGA:Belasan Pekerja Proyek Dapur MBG di Seluma Mogok Kerja, Upah Dua Pekan Belum Dibayar
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut TMC Polda Metro Jaya.
Sumber: