Terus Berupaya Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Senin 22-05-2023,12:21 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

BACA JUGA: 8 Ambulance Dibagikan. Hadiah HUT Seluma

 

 

Seperti diketahui dalam proses banding,  hukuman dari keempat terdakwa tersebut masih sama dengan putusan  PN Jaksel terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo tetap dikenakan hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J. 

 

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Diberikan hukuman 13 tahun penjara. 

 

Dikatakan Djuyamto,  upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

 

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar dia. (**)

 

Kategori :