BACA JUGA: 8 Ambulance Dibagikan. Hadiah HUT Seluma
Seperti diketahui dalam proses banding, hukuman dari keempat terdakwa tersebut masih sama dengan putusan PN Jaksel terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo tetap dikenakan hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Diberikan hukuman 13 tahun penjara.
Dikatakan Djuyamto, upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar dia. (**)