BGN Peringatkan Mitra Program MBG Jangan Bentuk Koperasi Jadi-Jadian untuk Monopoli Pasokan Pangan

BGN Peringatkan Mitra Program MBG Jangan Bentuk Koperasi Jadi-Jadian untuk Monopoli Pasokan Pangan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, --



SERANG – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan yayasan dan mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membentuk koperasi hanya sebagai alat untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Peringatan tersebut disampaikan Nanik dalam kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG yang digelar di Serang, Banten, Rabu (11/3/2026).


Menurutnya, BGN menemukan adanya praktik sejumlah mitra atau yayasan yang membentuk koperasi sendiri untuk memasok bahan pangan ke dapur SPPG.


“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi sendiri. Aneh-aneh saja ini,” ujar Nanik dalam keterangannya.


Nanik menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 ayat 1, telah diatur bahwa penyelenggaraan Program MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.


Namun demikian, koperasi yang dilibatkan harus benar-benar koperasi yang sah dan aktif, bukan sekadar dibentuk sebagai formalitas untuk menguasai pasokan bahan baku.
“Kalau koperasi, harus koperasi yang benar-benar berjalan, bukan koperasi jadi-jadian,” tegasnya.


Selama ini, kata Nanik, pihaknya kerap menerima laporan mengenai mitra yang membentuk koperasi sendiri dengan tujuan mengendalikan pasokan bahan pangan ke berbagai dapur SPPG. Alih-alih membantu petani, peternak kecil, dan pelaku UMKM memasarkan produknya, praktik tersebut justru dinilai hanya untuk mencari keuntungan sepihak.


“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” jelas Nanik.


Ia menegaskan bahwa Program MBG yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan bisnis semata. Program ini juga dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.


Karena itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar wilayah dapur sebelum mencari pasokan dari daerah lain.


BGN juga memberikan solusi bagi petani agar bisa menjadi pemasok bagi SPPG. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha bersama.


“Misalnya petani bisa berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membentuk perkumpulan usaha dagang atau UD agar bisa menjadi pemasok di SPPG,” kata Nanik.

 


Selain itu, setiap dapur SPPG tidak boleh hanya bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan pelaku usaha kecil lainnya.
BGN bahkan mewajibkan setiap dapur melibatkan minimal 15 supplier yang berbeda, mulai dari pemasok tempe, tahu, telur, ayam, daging, buah-buahan, hingga sayuran.
“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” tegas Nanik.


Ia menambahkan bahwa setiap jenis bahan pangan harus memiliki pemasok berbeda. Misalnya, pemasok ayam tidak boleh hanya satu, begitu juga pemasok buah dan sayur yang harus berasal dari beberapa supplier berbeda.
Kebijakan tersebut, menurut Nanik, merupakan bagian dari upaya memastikan Program MBG berjalan sesuai visi pembangunan Ekonomi Kerakyatan. Dengan begitu, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh pelaku UMKM, petani, nelayan, serta usaha kecil di daerah.

 


“Jadi manfaat program tidak hanya untuk penerima makanan bergizi, tetapi juga dirasakan oleh UMKM dan pelaku usaha kecil di daerah,” pungkasnya.

Sumber: