JAKARTA, Radar Seluma Online - Tampaknya ferdy Sambo Cs, tetap berusaha lolos dari hukuman maksimalnya. Ini dibuktikan erdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dengan melakukan kasasi.
Tiga terdakwa dalam kasus ini yang ajukan kasasi adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Cabe Murah, Ekonomi Tak Stabil Petani Menjerit
Informasi ini disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan permohonan kasasi Ferdy Sambi Cs didaftarakan pada 12 Mei 2023.
"Iya ada permohonan kasasi. PC ajukan permohonan kasasi pada 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.