Sementara itu, menurut Alman Noveri, SH MH selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya membantah dalil-dalil dari Pemohon. Adapun dalil-dalil dari pihak Pemohon terdapat 5 poin. Diantaranya, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan segala macam.
BACA JUGA:Sekjennya Tersangka dan Ditahan. Ini Yang Dilakukan Nasdem!
"Dan Alhamdulillah, bantahan-bantahan itu dan semua proses yang kita lalui sudah sesuai dengan KUHP dan Undang-undang yang berlaku. Seharusnya hari ini bukti surat dan saksi dari Pemohon. Namun tadi dari mereka belum disiapkan bukti surat dan saksi, membuat sidang ditunda. Kemungkinan nanti langsung putusan," ujarnya.
Zohri Kusnadi, SH MH selaku PH Pemohon saat dikonfirmasi mengatakan, jika pada sidang Prapradilan ini telah diskors oleh Majelis Hakim. Sembari menunggu putusan dari Hakim tentang Prapradilan.
"Mungkin putusan atau apa, yang jelas sidang diskors hingga Pukul 14.00 wib. Untuk bukti-bukti telah kita sampaikan terkait masalah Prapradilan," terang Zohri.
Dengan telah dilimpahkannya berkas dan telah ditetapkan sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pada Rabu (17/5), membuat pihaknya akan lebih fokus untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Di Pengadilan Tipidkor kan membuktikan secara formil, apakah tersangka ini benar-benar bersalah atau tidak," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapannya didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)