BACA JUGA:Siap Hadapi Praperadilan, Kasi Intel Minta PH Terdakwa Pahami OTT
Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. Karena saat itu Cuvu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Hore 193 PPPK Dilantik. Tidak Dihambat Meski Ada OTT
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka OTT, CB dan PH nya Lakukan Perlawanan..Kejari Seluma
Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)