SELEBAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Jumat (12/5) akhir pekan kemarin, melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Iya pada tanggal 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah melimpahkan berkas perkara tersangka Cucu Wibowo ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana tersangka diketahui bernama Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Tersangka terlibat dalam Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu. Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Saat ini kita masih menunggu penetapan jadwal sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegasnya.
Terkait dengan status penahanan, sampai saat ini tersangka masih berstatus tahanan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sembari menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK.