Aniaya Dan Perkosa Tunangan, Duda Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 05-05-2023,21:50 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : admin5131radarseluma

 

 

"Selain memperkosa korban, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

 

 

 

 

 

Pada saat korban ingin memakai bajunya dan minta diantar pulang dilarang oleh pelaku dan menyuruh korban untuk nginap dan tidur di pondok kebun milik pelaku bersama pelaku. Hanya berselang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Dengan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban baru diantar pulang oleh tersangka ke esokan harinya.

 

 

 

 

 

 

"Tersangka berhasil diamankan di persembunyiannya. Yakni di sebuah pondok kebun yang berada di Kelurahan Telaga Dewa, Kodya Bengkulu Provinsi Bengkulu," pungkasnya.(ctr)

Kategori :