Aniaya Dan Perkosa Tunangan, Duda Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 05-05-2023,21:50 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : admin5131radarseluma

radarseluma.disway.id SELEBAR - Seorang duda asal Sumatera Selatan (Sumsel) yakni YD (40) atau yang kerap disapa dengan panggilan Jarod warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kodya Pagar Alam. Terancam hukuman 12 tahun penjara, lantaran perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap tunangannya sendiri. Yang diketahui berinisialkan NS (21) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

 

 

 

 

 

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini terhadap tersangka atau pelaku yaitu tindak pidana 'Pemerkosaan' Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman dalam perkara ini 12 tahun," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

 

 

 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ B / 16 / IV / 2023 / Bengkulu/Res Seluma/Sek Sukaraja, tanggal 15 April 2023. Kronologi kejadian terjadi pada Kamis (13/4) malam yang lalu, sekitar Pukul 19.30 Wib di pondok perkebunan Kopi Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Kategori :