Masih Umur 5 Tahun, Tapi Sudah Digitui Sang Paman

Selasa 28-03-2023,17:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

"Usai menerima laporan dan melakukan pemeriksaan (Penyelidikan), kita langsung mengamankan tersangka. Tersangka kita amankan di  kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan SA," tegasnya.

 

Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan. Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membujuk, melakukan tipu muslihat, terhadap korban. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dijerat pada Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(ctr)

 

Kategori :