
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, pelaku dapat dikenakan pada Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ctr)
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, pelaku dapat dikenakan pada Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ctr)