Untuk diketahui, dalam KMA Nomor 1456 Tahun 2022 poin kedua, disebutkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus mempersyaratkan pendaftar calon jemaah haji dan calon jemaah umrah khusus untuk terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selain calon jemaah, PPIU dan PIHK juga diwajibkan terdaftar dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.(**)