BACA JUGA:Begini Kronologis Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Sempat Tegang
Sehingga aturan ini sudah berlaku bagi calon jemaah umroh atau haji khusu, yang berangkat tahun 2023 ini..
keputusan Menteri Agam tentang BPJS Kesehatan tersebut, tidak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditemui wartwan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin membenarkan informasi ini.
BACA JUGA:6 Minggu, 32 Sobat Mengajar di SD Terdalam di Seluma
Dikatakannya, Kementrian Agama, hanyaa melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2022.