Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
Nasional - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan tertentu yang secara tegas dikecualikan dari jaminan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan setidaknya 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Awal Tahun 2026, HUAWEI Luncukan MatePad 12 X 2026, Tablet PC-Level Andalan
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Mobil dengan Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Pasar Otomotif
Berikut daftar lengkapnya:
Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Sumber: