Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan batas nilai pertanggungan.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih bijak dan tidak keliru dalam memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. (ndo)
Sumber: