JAKARTA, radarselumaonline, Ini informasi penting bagi jemaah umroh dan jemah haji khusus. Para calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus, ternyata wajib miliki BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumbar Ini Segera Diadili, Kasusnya Terkait Barang Terlarang?
Dan jika tidak miliki BPJS Kesehatan, bida tidak berangkat.
Aturan wajib ini, dikeluarkan langsung Kementerian Agama.
Ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dan sudah diteken Menteri dan dijadikan aturan pada 21 Desember lalu.