Dituding Gelapkan Rp 2 T, Pamen Polri Tersangka KPK

Kamis 24-11-2022,10:10 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

JAKARTA, RADARSELUMAONLINE.COM - Mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perwira menengah (Pamen) Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka.

 

Tuduhannya juga tidak sembarangan. Disebutkan KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

 

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. Selain Bambang, KPK juga menjerat pihak swasta.

 

 

 

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 23 November 2022, tidak merinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. 

 

Menurut Fikri, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun. 

 

 

 

Kategori :