RAdARSELUMAONLINE - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022. Pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Begini jawaban Rizky saat ditanya masalah tudingan perselingkuhan Terdapat 3 ini putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua. Kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. "Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum nomor register perkara no Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan pasal," ujar Hakim di persidangan, Rabu 26 Oktober 2022. "Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di kepanitraan pidana dengan register no perkara Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL haruslah dilanjutkan," lanjut hakim. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi. “Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua. Agenda sidang lanjutan kali ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan diisi dengan putusan sela. Kemudian ada juga terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan esepsi atau nota keberatan. Selain itu juga Irfan Widyanto untuk agenda pemeriksaan saksi. Menghadiri persidangan kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak kemeja kutih jalani sidang lanjutan.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan
Rabu 26-10-2022,13:34 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Selasa 13-01-2026,17:23 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa
Minggu 11-01-2026,18:26 WIB
Senin 12 Januari, Murman Effendi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Senin 05-01-2026,00:14 WIB
Belum Siap Tuntutan, Sidang Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Ditunda Pekan Depan
Selasa 30-12-2025,06:30 WIB
Selasa, DPRD Seluma Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,17:40 WIB
Ditimpa Kayu Ojekan, Pengojek Kayu di Seluma Meninggal Dunia di Jalan Kebun
Kamis 05-03-2026,07:00 WIB
OPPO and MediaTek Showcase On-Device AI Innovations at MWC 2026
Kamis 05-03-2026,06:53 WIB
Simak Trik Jitu Kemnaker, agar Pencaker Cepat Dapat Kerja lewat Walk-In Interview
Kamis 05-03-2026,08:01 WIB
Garuda Indonesia Terancam Hilang dari Langit Bengkulu, Keterisian Penumpang Tak tercapai
Kamis 05-03-2026,13:27 WIB
Kabar Buruk Bagi Ekonomi Indonesia, Fitch Turunkan Outlook RI Jadi Negatif
Terkini
Kamis 05-03-2026,21:07 WIB
BGN Tegaskan Siswa MIN 2 Bengkulu Utara Meninggal Bukan Akibat Makan Bergizi Gratis
Kamis 05-03-2026,20:53 WIB
Komisi I DPRD Seluma Datangi Kementerian ATR/BPN, Bawa Laporan Warga Terkait HGU dan Plasma Perusahaan
Kamis 05-03-2026,19:03 WIB
Safari Ramadan di SAM, Bupati Seluma Serahkan Bantuan Masjid
Kamis 05-03-2026,17:40 WIB
Ditimpa Kayu Ojekan, Pengojek Kayu di Seluma Meninggal Dunia di Jalan Kebun
Kamis 05-03-2026,16:02 WIB