Sanksi Adat Jambar Dikenakan ke 11 Remaja, yang Diduga Geng Motor di Seluma
Proses sanski adat--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Sebanyak 11 dari 12 remaja yang diamankan Polres Seluma terkait aksi geng motor dan rencana tawuran di Kabupaten Seluma, akhirnya terbebas dari kewajiban wajib lapor. Mereka diserahkan kembali kepada orang tua setelah menjalani sanksi adat berupa setepung setawar dan nasi jambar.
BACA JUGA:Saksikan Pentas Seni Ikatan Keluarga Minang, Semarakkan Merah Putih di Seluma
BACA JUGA:Seleksi 12 Jabatan Eselon II di Pemda Seluma Rampung, Hasil Penilaian Diserahkan ke BKN
Prosesi sanksi adat berlangsung di Kantor Lurah Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, Suarto.
Prosesi adat turut dihadiri Ketua Lembaga Adat Sidomulyo, Rahmat, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Saman Saputra, SH MH, Danramil 425-01/Tais, Kapten Inf Suryanto, Kasat Intel, AKP Muhammad Haryanto, SSos, Bhabinkamtibmas, serta para orang tua remaja yang terlibat.
Lurah Sidomulyo, Zainul Efendi mengatakan, penerapan sanksi adat merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya bersama orang tua para remaja. Selain sebagai bentuk penyelesaian secara adat, langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
"Langkah sanksi adat ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat sebelumnya bersama orang tua para remaja. Mereka bersedia membayar denda adat atas perbuatan anak-anaknya sebagai upaya pembinaan agar mereka jera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BMA Kabupaten Seluma, Suarto mengatakan, prosesi setepung setawar dan nasi jambar memiliki makna untuk mendinginkan hati sekaligus menyadarkan para remaja agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Sumber: