SELEBAR - Setelah berkas dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Akhirnya pada Kamis (25/2) melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Arang Sapat ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Iya, untuk berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu, untuk segera mengikuti proses persidangan. Kita tinggal menunggu jadwal persidangannya," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH didampingi Kasi Pidana khusus (Pidsus), A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa. Dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wely Alexander, SH yang langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pelimpahan berkas ini dilakukan, untuk proses persidangan terhadap para terdakwa. Dimana kedua terdakwa tersebut yakni diketahui bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. "Kita tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal persidangan," tegasnya. Adapun Pasal yang didakwakan pada kedua tersangka yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan. Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020 mencapai Rp 886 juta. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam program DD Desa Arang Sapat pada tahun 2020. Sebelumnya telah dilakukan proses audit. Dalam audit reguler yang telah dilakukan, didapatkan adanya temuan di dalam proses pengelolaan program ADD Desa Arang Sapat. Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga perkara naik mekanisme. Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu. Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Diduga adanya ditemukannya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan.(ctr)
Kades dan Bendahara Arang Sapat Segera Disidang
Jumat 26-08-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 26-07-2026,14:52 WIB
Bupati Teddy Rahman Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Minggu 26-07-2026,14:10 WIB
Akibat Jalan Berlubang, Dua Truk Sawit Tabrakan di Seluma, Sopir Sempat Terjepit
Sabtu 25-07-2026,11:16 WIB
Ruas Jalan Simpang Bungamas–SMKN 1 Seluma Rusak Parah, Siswa Turun Tangan Tambal Lubang Demi Keselamatan
Sabtu 25-07-2026,11:09 WIB
Banmus DPRD Seluma Jadwalkan Kembali Pelantikan PAW Santoso pada 24 Agustus
Jumat 24-07-2026,13:25 WIB
Pemkab Seluma Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas demi Kesehatan Masyarakat
Terpopuler
Senin 27-07-2026,13:23 WIB
Toyota Fortuner GR Sport with TSS 2026: SUV Premium Tangguh Bermesin Diesel 2.8L
Selasa 28-07-2026,10:13 WIB
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Minta Pejabat Administrator Jadi Motor Transformasi Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,10:17 WIB
Kepala BGN Sudaryono Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Perkuat Tata Kelola Program MBG
Terkini
Selasa 28-07-2026,10:17 WIB
Kepala BGN Sudaryono Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Perkuat Tata Kelola Program MBG
Selasa 28-07-2026,10:13 WIB
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Minta Pejabat Administrator Jadi Motor Transformasi Pelayanan Publik
Senin 27-07-2026,13:23 WIB
Toyota Fortuner GR Sport with TSS 2026: SUV Premium Tangguh Bermesin Diesel 2.8L
Senin 27-07-2026,11:00 WIB
Enam Nasihat Imam Al-Ghazali yang Menggugah Hati: Tentang Nafsu, Shalat, Amanah, Lisan, Ajal, dan Masa Lalu
Minggu 26-07-2026,18:01 WIB