SELEBAR - Setelah berkas dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Akhirnya pada Kamis (25/2) melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Arang Sapat ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Iya, untuk berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu, untuk segera mengikuti proses persidangan. Kita tinggal menunggu jadwal persidangannya," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH didampingi Kasi Pidana khusus (Pidsus), A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa. Dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wely Alexander, SH yang langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pelimpahan berkas ini dilakukan, untuk proses persidangan terhadap para terdakwa. Dimana kedua terdakwa tersebut yakni diketahui bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. "Kita tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal persidangan," tegasnya. Adapun Pasal yang didakwakan pada kedua tersangka yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan. Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020 mencapai Rp 886 juta. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam program DD Desa Arang Sapat pada tahun 2020. Sebelumnya telah dilakukan proses audit. Dalam audit reguler yang telah dilakukan, didapatkan adanya temuan di dalam proses pengelolaan program ADD Desa Arang Sapat. Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga perkara naik mekanisme. Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu. Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Diduga adanya ditemukannya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan.(ctr)
Kades dan Bendahara Arang Sapat Segera Disidang
Jumat 26-08-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 16-02-2025,23:35 WIB
Kajari Panggil Beberapa Kepala Sekolah di Seluma, Lakukan Kajian Laporan Honorer Siluman
Minggu 16-02-2025,21:07 WIB
Kroscek Limbah Pabrik Dilakukan, DLH Ingin Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan
Minggu 16-02-2025,20:08 WIB
Update Harga Terbaru Cabai di Kabupaten Seluma
Minggu 16-02-2025,20:06 WIB
Awal Puasa Sekolah Diseluma Libur, Ini Jadwalnya!
Minggu 16-02-2025,19:45 WIB
Harga TBS Naik di Seluma, PT AIP 2.970 per Kg dan PT AA 2.940
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,09:00 WIB
Hero Counter Terbaik untuk Benedetta di Mobile Legends
Minggu 16-02-2025,10:32 WIB
Penjualan Eceran Tumbuh 1,8% yoy pada Desember 2024
Minggu 16-02-2025,07:10 WIB
Alokasi Dana Desa di Bengkulu Selatan Tahun 2025 Naik, Jadi Rp.105 Miliar Lebih
Minggu 16-02-2025,08:20 WIB
Inilah Cara Paling Efektif untuk Memaksimalkan Potensi Hero Hanzo di Season 35
Minggu 16-02-2025,13:36 WIB
Jangan Sesekali Memberhentikan Penerima PKH Tanpa Alasan, Bahaya!
Terkini
Minggu 16-02-2025,23:35 WIB
Kajari Panggil Beberapa Kepala Sekolah di Seluma, Lakukan Kajian Laporan Honorer Siluman
Minggu 16-02-2025,21:07 WIB
Kroscek Limbah Pabrik Dilakukan, DLH Ingin Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan
Minggu 16-02-2025,20:08 WIB
Update Harga Terbaru Cabai di Kabupaten Seluma
Minggu 16-02-2025,20:06 WIB
Awal Puasa Sekolah Diseluma Libur, Ini Jadwalnya!
Minggu 16-02-2025,19:45 WIB