Tak Terima Dituding Menipu, Pembeli Mobil Pick Up di Seluma Ancam Lapor Balik
Jual beli mobil dituding menipu--
SELEBAR, Radarseluma.disway.id- Tak terima dituding melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil, Putra (25) warga Padang Guci, Kabupaten Kaur menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik ke Satreskrim Polres Seluma. Dirinya merasa telah dirugikan secara materiil maupun nama baik atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Limpahkan Dua Tersangka Pungli PPG ke JPU
BACA JUGA:Bayar US$ 1 Miliar ke BoP, Menurut Menlu Ini Kegunaanya!
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil pick up Toyota TS120 bernomor polisi BD 9302 WA milik Zilmaharati (58) mantan Lurah Talang Dantuk, Kecamatan Seluma. Proses penawaran awal dilakukan melalui marketplace Facebook hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat bertemu langsung di Seluma.
Bagas (25) yang merupakan rekan Putra yang turut menyaksikan transaksi tersebut, menjelaskan bahwa dirinya bersama Putra datang dari Padang Guci untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan fisik mobil, terjadi negosiasi harga.
"Awalnya mobil ditawarkan Rp 40 juta. Setelah tawar-menawar, keesokan harinya disepakati di harga Rp 33,5 juta," ujar Bagas.
Transaksi dilakukan di depan Indomart Kelurahan Talang Dantuk. Saat pembayaran, uang sebesar Rp 33,5 juta ditransfer melalui rekening Bank BRI atas nama Marni Yuniarsari. Menurut Bagas, penggunaan rekening tersebut telah disepakati bersama karena disebut sebagai rekening milik menantu pemilik mobil.
"Saat transfer kami videokan sebagai bukti. Uang sudah ditransfer Rp 33,5 juta ke rekening atas nama Marni Yuniarsari karena pemilik mobil membenarkan itu rekening keluarganya," jelasnya.
Sumber: