Mantan Sekdes Dusun Baru Laporkan Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Desa Tahun 2023
Mantan Sekdes melapor ke kejaksaan--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, kembali mencuat. Kali ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardiansyah melaporkan dugaan adanya kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
BACA JUGA:Inalilahiwainalilahi Rojiun, Adellia Meysa, PMI yang Sakit di Jepang, Dikabarkan Meninggal
BACA JUGA:Angin Kencang di BS Mengakibatkan Kerusakan 11 Rumah Serta Tempat Usaha Warga
Dalam keterangannya kepada awak media, Hardiansyah membenarkan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejari Seluma terkait dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan desa. Salah satu yang menjadi sorotan utama ialah kegiatan peningkatan produksi peternakan dalam bentuk pengadaan bibit hewan ternak itik.
"Kegiatan ini bernilai sekitar Rp 152 juta. Berdasarkan perencanaan, sebanyak 400 rumah penerima manfaat seharusnya menerima tiga ekor itik per rumah. Namun, kenyataannya mereka hanya mendapatkan dua ekor saja. Artinya, ada sekitar 400 ekor itik yang diduga fiktif. Bila dihitung dengan harga Rp125 ribu per ekor, nilainya cukup besar," sampainya.
Dirinya juga menjelaskan, laporan tersebut bukan hanya berfokus pada satu kegiatan saja. Berdasarkan hasil penelusurannya selama menjabat sebagai Sekdes, ada sejumlah kegiatan lain yang juga diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Dugaan ini mencakup kegiatan sejak tahun 2020 hingga 2023, bahkan indikasi penyimpangan juga mulai terlihat pada rencana kegiatan tahun 2025.
"Tidak hanya kegiatan pengadaan itik, masih banyak kegiatan lain yang patut dipertanyakan. Beberapa di antaranya bahkan tidak diverifikasi oleh saya selaku Sekdes pada waktu itu. Karena itu, saya merasa perlu melaporkan agar penegak hukum bisa menelusurinya secara tuntas," terangnya.
Menurut Hardiansyah, langkah yang diambilnya murni demi kepentingan masyarakat dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Dirinya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi atau politik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Sumber: