6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa di Seluma, Divonis 4 Bulan Penjara

 6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa di Seluma, Divonis 4 Bulan Penjara

6 terdakwa pembakar kantor desa--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Enam terdakwa dalam kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada saat ini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Atas kasus tersebut, le empat terdakwa divonis masing-masing 4 bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:LRT Jabodebek Uji Coba Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna

BACA JUGA: Sejak 2022, Pemda Seluma Sudah Punya 1.500 PPPK, Beratkan Keuangan Daerah

Dari pantauan Radar Seluma, dalam sidang agenda pembacaan putusan telah digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.

 

Majelis Hakim meyakini bahwa keenam terdakwa, yaitu Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto, dan Fikri Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara.

 

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa, Hartanto, SH MH di dampingi Maman menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

 

"Kami masih pikir-pikir, namun berpotensi untuk mengajukan banding," singkat Maman.

Sumber: