Gaji PTT di Perubahan APBD, DPRD Seluma Belum Terima KUA PPAS
Syamsul Aswajar--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM berjanji akan membayar gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Teddy mengakui bahwa masih terutang gaji bulan Oktober sampai dengan Desember pada tahun 2024. Sehingga dipastikan gaji PTT akan dibayar pada bulan Agustus mengingat umumnya Perubahan APBD ketok palu pada bulan tersebut.
BACA JUGA:Warga Seluma Mengeluh Lagi, Gas Melon Kembali Langka
BACA JUGA: Honorer Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Seluma Ancam Demo, Seleksi Belum Jelas
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyampaikan bahwa sejauh ini Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD 2025 belum juga diterima. "Kalau perubahan APBD kemungkinan ada. Hanya saja sampai dengan saat ini kita belum menerima KUA PPAS. Katanya dipercepat ada edaran, namun kini tetap sama saja. Kalau bapak bupati menyampaikan pada APBD Perubahan maka kemungkinan dibayar pada bulan delapan," kata Samsul saat dihubungi Radar Seluma, kemarin (17/6).
Dipercepatnya tahapan perubahan APBD 2025 sebelumnya memang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya tahapan Perubahan APBD biasanya mulai dibahas pada bulan Juni dan Juli. Kemudian pada Agustus Perubahan APBD biasanya sudah ketok palu.
Dalam aturan tersebut, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD dimajukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita dan 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, sebelum perubahan APBD dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Sumber: