Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Oknum PPPK Nakes Seluma Pasti Dipecat
Kadis Dinkes Seluma--
Seluma,Radarseluma.Disway.id - Usai divonis bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Dua Universitas Kelas Dunia Hadir di Bandung, Deakin University Lancaster University Indonesia
Yakni diketahui bernama Eko Saputra, AMd Kep (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) atau melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya. Terpidana (Eko) terancam dipecat dari PPPK nya.
Hal tersebut lantaran, Eko telah di vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Jadi kasus salah satu ASN PPPK yang di Puskesmas Sukamerindu. Hasil putusan inkrah nya sudah keluar. Saat ini sudah kita ajukan ke BKPSDM, bagaimana proses lebih lanjut," sampai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Terbaru!! Masalah Honorer Siluman, Bupati Seluma Sampaikan Ini
Dijelaskan Rudi, jika pihaknya telah menerima salinan putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Tais yang telah diajukan dari Puskesmas. Bahkan saat ini telah disampaikan atau dikoordinasikan ke pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Terkait dengan tindaklanjuti dari putusan yang telah Inkrah dari Pengadilan Negeri Tais.
Sumber: