Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Oknum PPPK Nakes Seluma Pasti Dipecat
Kadis Dinkes Seluma--
"Sekarang kami masih menunggu proses lebih lanjut dari BKPSDM," ujarnya.
Diketahui, jika seorang ASN PPPK yng terlihat dalam kasus Asusila dan telah dijatuhkan vonis hukuman diatas 2 tahun penjara. Maka oknum ASN tersebut dapat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Serta Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA:Waka I Singgung Kantor BPN/ATR Seluma Tak Pernah Hadiri Paripurna, Akan Surati Kanwil!
"Kalau dalam undang-undang ASN, kalau hukuman diatas 2 tahun lebih dipertimbangkan untuk diberhentikan. Akan tetapi kita masih menunggu dari BKPSDM," tegasnya.
Selain di vonis 2 hatin 6 bulan. Eko juga dikenakan hukuman restitusi kepada saksi korban sejumlah Rp 5 juta. Atas pengajuan yang dilakukan oleh korban melalui Penasehat Hukumnya. Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban.
Eko terbukti pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Sumber: