Jaksa Resmi Ajukan Banding, Usai PH JK Pembunuh Anggota Polres Seluma Ajukan Upaya Banding

Jaksa Resmi Ajukan Banding, Usai PH JK Pembunuh Anggota Polres Seluma Ajukan Upaya Banding

Kasi Intel--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya resmi mengajukan upaya banding, atas putusan (Vonis) yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku JK. Atas kasus pembunuhan terhadap anggota Kepolisian Polres Seluma.

 

BACA JUGA: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar Kegiatan Lari di Kota Bandarlampung

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga All New Toyota Fortuner Hybrid 2024 SUV Desain Tangguh Terpopuler di Masyarakat Indonesi

Upaya banding yang resmi diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri, setelah Penasehat Hukum (PH) anak pelaku JK Resmi mengajukan upaya banding. Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Yakni dengan putusan atau vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara.

 

"Iya, kita Jaksa sudah melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Upaya banding yang kita ajukan setelah PH anak pelaku JK melakukan upaya banding," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Renaldho juga mengatakan, dengan upaya banding yang telah diajukan. Pihaknya saat ini tinggal menunggu dari hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. Untuk vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri.

 

BACA JUGA:Menjaga Spirit Ramadhan hingga Akhir Syawal dan Seterusnya

"Kita tinggal menunggu putusan bandingnya. Iya untuk tuntutan sendiri 8 tahun, vonis kurang dari 2/3," pungkasnya.

 

Sumber: