Jaksa Resmi Ajukan Banding, Usai PH JK Pembunuh Anggota Polres Seluma Ajukan Upaya Banding
Kasi Intel--
Diketahui, jika dalam agenda sidang pembacaan putusan terhadap anak pelaku JK yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Anak pelaku JK terbukti bersalah telah melakukan kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
Anak terdakwa JK dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dengan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada anak terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di LPKA Bengkulu. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," sampai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH pada saat persidangan.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara terbuka. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
Vonis yang dijatuhkan terhadap JK diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Keutamaan Konsistensi dalam Beribadah
JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
Sumber: