KKEP Pecat AKBP Basuki, Terkait Kematian Dosen Untag
Dosen Untag dan AKBP Basuki--
Semarang, Radarseluma.Disway.id - selesai sudah karir AKBP, basuki di Polri. Perwira menengah Podla Jateng ini, dipecat. basuki dipecat dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DL (35) alias Levi.
Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP. Basuki.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Desain Canggih dan Mewah yang Menggoda Para Pecinta Otomotif
BACA JUGA:Artis Sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar Meninggal, Dimakamkan Hari Ini
Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB Rabu (3/11) itu, selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'patsus' dan dikawal ketat oleh para polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.
"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto.
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sumber: