Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Seluma Sambangi OPD Bagikan Souvenir dan Stiker Edukasi
hari Anti Korupsi--
"Kami mengimbau agar para penyelenggara negara selalu waspada dan menjauhi praktik korupsi. Hari ini kami juga melakukan penempelan stiker antikorupsi di berbagai dinas pelayanan sebagai pengingat bagi ASN maupun masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bersama," terangnya.
Hakordia sendiri diperingati secara global sebagai wujud komitmen dunia dalam melawan korupsi. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak korupsi yang dapat merugikan negara, melemahkan sistem pemerintahan, hingga memperlambat kemajuan pembangunan. Melalui kampanye ini, Kejari Seluma berharap seluruh unsur masyarakat maupun pemerintah dapat bersama-sama menjaga integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Seluma.
Dengan kegiatan turun langsung ke dinas pelayanan, Kejari Seluma menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat pendidikan antikorupsi. Kolaborasi antara penegak hukum, ASN dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih. Serta menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seluma, Hj Irzani, MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan adanya kegiatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Berbagi Kasih, FIFGROUP Gelar Bakti Sosial Natal 2025
Irzani menegaskan, jika mereka (Disdukcapil) Seluma juga sudah sepakat dan membuat ketentuan. Petugas Disdukcapil Kabupaten Seluma dilarang untuk menerima imbalan dari masyarakat dalam bentuk apapun.
"Selain kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Kami juga telah berkomitmen kepada petugas disini dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Irzani kepada Radar Seluma.
Irzani juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang yang ada. Seluruh kepengurusan dokumen kependudukan gratis, tidak dipungut biaya apapun.(ctr)
Sumber: