Jaksa Terima Berkas Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah, Kerugian Negara Rp 577 Juta

Jaksa Terima Berkas Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah, Kerugian Negara  Rp 577 Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--

 

BACA JUGA:Ada Promo Diskon 20% di November, Penumpang Rombongan Whoosh Naik Dua Kali Lipat

Kasus ini berawal dari temuan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah pada tahun 2024. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali. Program pembangunan infrastruktur desa seperti rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya dilaporkan di atas kertas.

 

Dari hasil audit dan penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 577 juta. Jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Polres Seluma telah menerapkan tiga orang status tersangka. Yakni berinisialkan JI (32) merupakan Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) Sekdes dan LH (47) merupakan Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah. Ketiga perangkat desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tidak sesuai ketentuan.

 

Setelah menerima berkas perkara tahap I, JPU mempunyai kewenangan untuk meneliti apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dan apakah alat bukti yang diserahkan mencukupi untuk membuktikan perbuatan tersangka di persidangan.

 

Jika ditemukan kekurangan dalam berkas, kejaksaan akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi. Namun apabila dinilai telah lengkap secara formil maupun materiil, JPU akan menerbitkan surat P-21 yang menandakan perkara siap memasuki tahap penuntutan, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

 

"Kami akan memproses perkara ini secara profesional. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.

 

Kasus korupsi dana desa seperti ini kerap mendapat perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Kerugian negara sebesar Rp 577 juta dinilai sangat merugikan, mengingat dana desa menjadi salah satu sumber utama untuk memperbaiki layanan publik dan infrastruktur di tingkat desa.

Sumber:

Berita Terkait