Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Serah terima--

 

BACA JUGA:Ketika Amanah Hilang dari Pemimpin: Tanda Zaman dan Isyarat Kiamat Semakin Dekat

BACA JUGA: Terminal Peti Kemas Sorong Mulai Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026

Pelimpahan tahap II berjalan aman, tertib dan lancar di bawah pengawasan langsung penyidik Satresnarkoba Polres Seluma. Dengan tuntasnya proses penyidikan, kasus ini kini memasuki babak baru di tahap penuntutan oleh kejaksaan.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, tim Satresnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat batuk Samcodin yang dikemas dalam plastik hitam. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka GT beserta barang bukti berupa 95 ikat atau 9.500 butir Samcodin, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nopol BD 6759 YI, satu unit telepon genggam Vivo Y12s warna hitam dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi penjualan.

 

"Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi obat keras tanpa izin. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka telah menjual Samcodin secara eceran kepada warga di beberapa wilayah di Kabupaten Seluma," ujarnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir Samcodin tersebut melalui pembelian daring (online). Selanjutnya, obat itu dijual kembali secara eceran dengan harga Rp 20.000 per keping, demi mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Padahal, Samcodin merupakan obat keras golongan bebas terbatas yang mengandung dextromethorphan, zat yang dapat menyebabkan efek euforia dan halusinasi bila dikonsumsi melebihi dosis. Karena itu, peredaran dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

 

Sumber:

Berita Terkait