Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Serah terima--

“Peredaran obat keras seperti Samcodin tanpa izin edar termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat. Apalagi jika disalahgunakan, zat di dalamnya bisa menimbulkan efek kecanduan yang mirip narkotika," tegasnya.

 

BACA JUGA: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Pengembangan Usaha Budidaya Lobster di Ambon

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Seluma dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran ilegal zat adiktif di Provinsi Bengkulu.

 

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif," pungkasnya.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait