Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Dusun Tengah Seluma Ditahan, Terkait Dana Desa
--
BACA JUGA: Oknum LSM Divonis Hakim 2 Tahun Bulan, JPU Seluma Tak Terima dan Banding
Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi ini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa Dusun Tengah, untuk segera mengembalikan kerugian negara dari waktu yang telah diberikan Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari.
Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim menyebut, hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 tersebut, umumnya berupa kegiatan fisik dan non fisik yang belum tuntas terealisasi.
"Kegiatan fisik program dana desa tahun 2024 tersebut, yakni berupa pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I Desa Dusun Tengah, serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke areal perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah yang sampai saat ini tidak terselesaikan," ungkap Marah Halim.
BACA JUGA: Mantan Sekdes Dusun Baru Laporkan Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Desa Tahun 2023
BACA JUGA: MBG di Bengkulu Selatan Mulai Sasaran Kelompok 3B
Selain dua kegiatan fisik yang belum terselesaikan tersebut, juga ada beberapa kegiatan pemberdayaan pada program anggaran dana desa tahun 2024 yang juga diklaim masyarakatnya tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.
Sumber: