Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri
Wakil Ketua DPRD seluma Sugeng sudah mendengar ada warga pagar gasing seluma menolak tower--
Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memfasilitasi rapat koordinasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, H Rifai Tajudin, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM. Serta Asisten I Setda Pemprov Bengkulu Khairil Anwar yang memimpin jalannya pertemuan.
Dalam kesempatan itu, Khairil menegaskan bahwa proses penegasan batas daerah tetap harus berpedoman pada regulasi resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat di wilayah terdampak harus tetap menjadi prioritas utama. Terutama dalam hal pelayanan dasar seperti pendidikan, sosial dan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM menekankan bahwa kepastian batas wilayah bukan hanya soal administratif. Melainkan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan arah pembangunan di daerah.
“Kalau perlu, masalah ini dikaji ulang dari awal agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 93 Kepala Keluarga (KK) dengan total 308 jiwa dari enam desa yang terdampak penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Rapat terakhir menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi intensif antar kedua daerah dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio juga mendesak Pemkab Seluma agar tidak menyetujui pemasangan patok batas yang merujuk pada koordinat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.
BACA JUGA: DPRD Seluma Minta Semua Suara Rakyat Soal Pembukaan Tambang Emas Didengarkan!
"DPRD Seluma menegaskan bahwa batas wilayah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Kalau perlu, Pemkab menempuh jalur hukum, termasuk banding atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Sugeng.
Sumber: