Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

Wakil Ketua DPRD seluma Sugeng sudah mendengar ada warga pagar gasing seluma menolak tower--

Dirinya menilai koordinat batas yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kondisi historis maupun administratif saat pembentukan Kabupaten Seluma. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah memperjuangkan peninjauan ulang agar batas wilayah dikembalikan sebagaimana mestinya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, sebagian kecil wilayah di tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Adapun tujuh desa yang terdampak meliputi, Muara Maras (118 hektare), Serian Bandung (211 hektare), Talang Alai (141 hektare), Talang Kemang (291 hektare), Jembatan Akar (346 hektare), Gunung Kembang (46 ribu meter persegi) dan Suban (689 hektare).

 

Dengan adanya perbedaan data dan dasar hukum tersebut, Pemkab Seluma berharap Kementerian Dalam Negeri dapat meninjau ulang isi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum. Serta menjaga stabilitas sosial di kawasan perbatasan kedua kabupaten.

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Handal dan Mewah Populer di Pasar Otomotif Indonesia, Tak Kalah Saing dari Fortune

"Kami ingin permasalahan ini segera tuntas, bukan hanya demi kepentingan pemerintahan, tapi juga agar masyarakat di perbatasan bisa hidup dengan tenang dan mendapatkan pelayanan yang layak," pungkasnya.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait