Di Seluma, 2 Dapur Program MBG Tetap Berjalan Walau Belum Miliki SLHS

Di Seluma, 2 Dapur Program MBG Tetap Berjalan Walau Belum Miliki SLHS

SPPG MBG Talang Saling--

Masa berlaku SLHS adalah tiga tahun, dan penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya meliputi pelatihan keamanan pangan, inspeksi lingkungan usaha, pemeriksaan bahan baku, hingga verifikasi kelayakan sebelum sertifikat diterbitkan.

 

Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Seluma, Reno, menegaskan bahwa sertifikat SLHS merupakan dokumen penting bagi SPPG agar kegiatan penyediaan makanan layak dan aman bagi masyarakat.

 

“Kalau belum punya SLHS tidak berarti harus tutup, tapi kalau sudah operasional maka wajib segera mengurusnya. Benar, lima SPPG di Seluma saat ini sedang proses pengurusan SLHS,” ujarnya.

 

Sebagai dasar hukum, Kementerian Kesehatan RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penertiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program MBG.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain:

 

Setiap SPPG wajib memiliki SLHS, dengan ketentuan:

 

SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran terbit harus memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak surat edaran diterbitkan.

 

SPPG yang baru dibentuk setelah edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan.

Sumber: