Di Seluma, 2 Dapur Program MBG Tetap Berjalan Walau Belum Miliki SLHS
SPPG MBG Talang Saling--
Pengajuan SLHS dapat dilakukan secara manual ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
Surat permohonan,
Dokumen penetapan SPPG dari BGN,
Denah atau tata letak dapur,
Bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Dinas Kesehatan atau Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Bila hasil pemeriksaan dan sampel pangan dinyatakan memenuhi syarat, maka SLHS dapat diterbitkan.
Proses penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Sumber: