Satresnarkoba Polres Seluma Limpahkan Dua Pengedar Untuk Diadili
Pengedar ganja--
BACA JUGA: Proses Rekrutmen PT. KAI Hanya Melalui Situs Resmi, Waspada Penipuan
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan 3 Eks Karyawan dan PT MPA Akhirnya Berdamai
Berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/05/Vll/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Juli 2025. Kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tim Opsnal Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melihat orang mengambil sesuatu diduga narkotika di pinggir jalan raya Bengkulu-Manna. Telatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melihat adanya dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis ganja. Setelah itu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kantong plastik warna putih di kantong jaket sebelah kiri Andreas. Setelah dibuka kantong plastik tersebut ditemukan yang diduga Narkotika gol 1 jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dibalut lakban hitam. Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Seluma.(ctr)
Sumber: