Kejaksaan Negeri Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti--

BACA JUGA:Demo di gedung DPRD Provinsi Bengkulu Rusuh, Pagar Jebol, Mahasiswa Diserang Water Canon

"Dengan pemusnahan berkala, kita mencegah penumpukan barang bukti yang dapat menimbulkan risiko keamanan dan penyalahgunaan. Ini juga menjadi bentuk keterbukaan Kejaksaan kepada publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujarnya.

 

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi sarana sinergi antara Kejaksaan dengan aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan yang ketat.

 

Perwakilan dari unsur Forkopimda yang hadir turut mengapresiasi langkah Kejari Seluma dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Pemusnahan barang bukti secara terbuka dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.

BACA JUGA:Sanksi Oknum Kadis Nikah Siri, Bupati Seluma Tunggu Inspektorat

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Seluma menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan, kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan dan barang bukti tidak akan pernah dibiarkan menjadi celah untuk tindakan melawan hukum.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait