Kejaksaan Negeri Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Seluma dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.
BACA JUGA:Penampilan Spesial NDX AKA, Bawakan Lagu Terbaru Dipanggung Pentas Narasi
BACA JUGA:Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Seluma, Bupati Lepas Tangan 'Tak Pernah Beri Instruksi'
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menjelaskan bahwa, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekaligus wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan barang bukti.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari 21 perkara pidana yang telah melalui seluruh proses hukum dan dinyatakan inkracht. Rentang waktunya dari Juli 2024 hingga Juni 2025," sampai Kajari Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika sebanyak 7 perkara. Dengan jumlah narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 25,07 gram dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 0,35 gram. Perkara pidana pencurian sebanyak 4 perkara, perkara pidana undang-undang tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual sebanyak 5 perkara. Serta perkara penganiayaan sebanyak 4 perkara dan perkara ketertiban umum sebanyak 1 perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong. Sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Pemusnahan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti narkotika yang sangat berbahaya jika sampai beredar kembali di masyarakat," tegas Eka.
Kajari juga menambahkan bahwa, Kejari Seluma melaksanakan pemusnahan barang bukti secara rutin sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Langkah ini merupakan bagian dari sistem manajemen barang bukti yang baik, tertib dan transparan.
Sumber: