Soal Tabat dengan BS, Pemkab Seluma Minta Bantuan Gubernur Untuk di Fasilitasi
Tapal Batas--
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 adalah dasar hukum pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Mukomuko, sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam undang-undang tersebut, garis besar wilayah dan cakupan desa yang masuk ke Seluma telah diatur, menjadi rujukan utama dalam penentuan batas administratif.
Menurut Pemkab Seluma, pengaturan batas yang mengikuti semangat UU ini akan memastikan hak dan kewenangan daerah tetap terjaga sebagaimana diamanatkan pada saat pemekaran. Oleh sebab itu, sinkronisasi antara UU 3/2003 dan aturan teknis seperti Permendagri menjadi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Tinggi, Nyaman di Perjalanan, dan Double Cabin Terpopuler di Indonesia
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Tetap Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Dari hasil rapat, Pemkab Seluma bersama DPRD dan perangkat desa yang terdampak akan menyiapkan dokumen pendukung untuk dibawa ke pembahasan tingkat provinsi. Harapannya, melalui fasilitasi Gubernur Bengkulu, pertemuan formal dengan Bengkulu Selatan dapat dilakukan untuk mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat di wilayah tapal batas.(adt)
Sumber: