Soal Tabat dengan BS, Pemkab Seluma Minta Bantuan Gubernur Untuk di Fasilitasi

Soal Tabat dengan BS, Pemkab Seluma Minta Bantuan Gubernur Untuk di Fasilitasi

Tapal Batas--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id– Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Forkopimda, kepala OPD, para kepala desa dari tujuh desa yang wilayahnya masuk dalam klaim Kabupaten Bengkulu Selatan, serta tokoh masyarakat, telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tapal batas kedua daerah.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Terbaru: Desain Lebih Canggih dan Gagah, Memikat Pecinta Mobil Sport

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix Desain Canggih, Fitur Mewah, dan Teknologi Terkini

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar Pemerintah Bengkulu Selatan tidak melakukan pemasangan patok tapal batas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani peserta rapat.

 

"Berdasarkan hasil rapat, kita juga meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan guna membahas persoalan ini secara langsung. Selain itu, kita juga berharap Gubernur dapat mengusulkan revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Sugeng Zonrio, SH, Wakil Ketua II DPRD Seluma, seusai mengikuti rapat di ruang rapat bupati, kemarin.

 

Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Ketentuan dalam beleid ini disebut mempengaruhi interpretasi batas wilayah, termasuk di beberapa desa yang kini menjadi sengketa administratif antara Seluma dan Bengkulu Selatan.

 

BACA JUGA: Heboh, Ruang Kelas SD di Seluma Dijadikan Tempat Pesta Miras dan Mesum Sekelompok Remaja

Pemkab Seluma menilai, penentuan batas yang merujuk sepenuhnya pada Permendagri ini dapat menimbulkan dampak pada wilayah administrasi, pelayanan publik, dan hak kepemilikan lahan warga. Karena itu, revisi dianggap penting agar peraturan lebih sesuai dengan kondisi faktual dan sejarah pembentukan daerah.

 

Sumber:

Berita Terkait