PPPK Tahap I Seluma Masa Sanggah, SK Terbit Paling Lambat 1 Oktober

PPPK Tahap I Seluma Masa Sanggah, SK Terbit Paling Lambat 1 Oktober

Sekda Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini tengah melaksanakan masa sanggah terkait pembatalan 15 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024. masa sanggah tersebut dijadwalkan berakhir pada Rabu, 24 Juli 2025.

 

BACA JUGA: Pasca Video Asusila Oknum Kades Viral, Perangkat Desa dan BPD Datangi Wabup Seluma, Minta Pemberhentian Tak H

BACA JUGA:3 Bulan TPP ASN Seluma Belum Dibayar, Pemda Tunggu DBH dari Pusat

Dari total 581 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I, 15 di antaranya dibatalkan karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Satu di antara 15 peserta tersebut diketahui telah meninggal dunia akibat sakit, sehingga kini hanya tersisa 14 orang yang berhak mengajukan sanggahan.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA menjelaskan bahwa, masa sanggah ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan final ditetapkan. Menurutnya, setelah masa sanggah berakhir, Pemkab Seluma akan menggelar rapat evaluasi bersama Inspektorat dan tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda).

 

"Setelah masa sanggah selesai, kami akan menggelar rapat bersama Inspektorat dan Panselda untuk mengevaluasi seluruh sanggahan. Di situ akan diputuskan apakah sanggahan dapat diterima atau tidak. Setelah keputusan final dari panitia seleksi, barulah tahapan selanjutnya bisa dilakukan," sampai Deddy saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Agya, Mobil Desain Canggih dan Mewah Memiliki Fitur Sistem Canggih Memikat Para Penggemar

Dirinya juga menegaskan, seluruh proses seleksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK harus mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir penandatanganan perjanjian kerja dan penerbitan SK PPPK Tahun 2024 adalah tanggal 1 Oktober 2025. Sementara itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK wajib diajukan ke BKN paling lambat 10 September 2025.

 

Sumber: