PPPK Tahap I Seluma Masa Sanggah, SK Terbit Paling Lambat 1 Oktober

PPPK Tahap I Seluma Masa Sanggah, SK Terbit Paling Lambat 1 Oktober

Sekda Seluma--

"Dalam regulasinya jelas disebutkan bahwa SK harus diterbitkan paling lambat 1 Oktober 2025. Maka dari itu, seluruh tahapan harus kami selesaikan sesuai jadwal," ujarnya.

 

Pembatalan terhadap 15 peserta PPPK ini sempat menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari peserta yang merasa telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan. Karena itu, masa sanggah menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan klarifikasi, bukti tambahan, atau keberatan secara resmi atas keputusan pembatalan tersebut.

 

Pemkab Seluma menyatakan bahwa pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat terhadap kelengkapan berkas dan kecocokan data peserta dengan syarat formasi yang dilamar. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi ASN, termasuk PPPK.

 

BACA JUGA:Hijrah sebagai Proses Menuju Kesempurnaan Iman: Sebuah Perjalanan Spiritual Tanpa Akhir

BACA JUGA:BSI Siap Lakukan Pendampingan Terhadap Koperasi Merah Putih

Dengan masa sanggah yang segera berakhir, nasib 14 peserta tersebut akan ditentukan oleh hasil rapat evaluasi yang digelar tim Panselda bersama Inspektorat. Pemkab Seluma berharap seluruh proses berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima semua pihak dengan adil dan proporsional.(ctr)

Sumber: