Sudah Belasan Tahun Honor di Seluma, Cuma Dijanjikan PPPK Paruh Waktu
Honorer masuk data PPPK tahap 2 minta bertemu bupati--
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).(adt)
Sumber: